Assalamualaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah hari ini
masih bisa posting lagi berkat Rahmat Allah SWT. Bagaimana kabarnya nih sobat
semua? Semoga sehat wal’afiat, amin. Mengenai postingan saya yang satu ini,
saya jadi ingat pengalaman dulu. Saya pernah ngobrol dengan teman saya, tapi ia
meragukan apa yang saya katakan. Akhirnya saya pun mengeluarkan jurus jitu,
yaitu dengan menggunakan “demi Allah”. Ternyata teman saya marah lalu melarang saya mengutarakan kata-kata itu. Ia pun menceramahi saya hingga saya pun mengerti kenapa hal tersebut dilarang. Oleh karena itu, saya mau sharing nih sama sobat semua tentang hukum bersumpah "demi Allah".
Sumpah merupakan pengakuan, ikrar, atau pernyataan akan kebenaran. Tujuannya yaitu untuk memperoleh kepercayaan dari orang lain atas apa yang diperbuat atau dikatakan. Hukum sumpah juga ada banyak, lho. Menurut yang saya baca dari blognya Pak Muchlis Al-Habibi (2014) hukum sumpah adalah sebagai berikut :
- Wajib, apabila tujuannya untuk menyelamatkan diri atau muslim lainnya dari kebinasaan.
- Sunah, apabila tujuannya untuk mendamaikan pihak yang bertikai, menghilangkan kedengkian, atau menghindarkan kaum muslim dari kejelekan.
- Mubah, apabila tujuannya untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan.
- Makruh, apabila tujuannya untuk melakukan atau meninggalkan amalan yang sunah.
- Haram, apabila sumpah yang diucapkan adalah dusta, termasuk di dalamnya bersumpah atas nama selain Allah.
Nah,
seringkali kita mendengar sendiri orang-orang yang berkata "demi Allah"
dalam sumpahnya, atau barangkali sendirinya juga pernah berkata
demikian. Bahkan kalau saya perhatikan, sebagian besar anak sekolah
ngomongnya selalu kek gitu (elaaah..). Yang banyak saya denger sih,
perkataan itu dipake buat main-main. Contohnya yang jail, gak mau
disalahin, pasti ujung-ujungnya bilang "Sumpah demi Allah, aku gak tau",
"Demi Allah na oge lain urang nu nyumputkeun" (Sunda version), "Sumpah demi Allah gue
gak bajak HP lu" dll lah. Yang begitu tuh hukumnya gimana, sih?
Sebenarnya udah ada dalilnya dalam Al-Qur'an, yang artinya :
"Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan atas
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu,
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan pada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang
demikian, maka kaffaratnya adalah melakukan puasa selama tiga hari. Yang
demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan
kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu" (Q.S Al-Maidah :89)
Kalau
pun sumpah tersebut tidak sengaja dilontarkan, maka dianggap tidak
berlaku, sob. Tapi ingat, jangan melakukan sumpah mengatasnamakan Allah
secara kontinyu atau berkelanjutan. Apalagi digunakan pas lagi bercanda.
Hal perbuatan itu menunjukkan penghinaan dan kurangnya penghormatan
kepada Allah SWT. Jangan lalai, jaga lisan. Kita juga tidak boleh banyak
bersumpah, nanti kebiasaan. Kalau udah kebiasaan, dibawa mati sebelum
taubat, diri sendiri juga yang rugi.
Sebenarnya
bersumpah atas nama Allah dalam suatu guyonan itu sama aja kayak
'menyeret nama orang lain yang tidak terlibat ke dalam suatu perkara
yang tidak penting sama sekali'. Sudah dipastikan orang tersebut marah,
kan? Begitu pun dengan Allah, guys. Jangan so-so'an bersumpah deh kalau
emang gak diperlukan. Jangan mengganggap remeh suatu perkara yang bahkan bisa dibilang agung di mata Allah.
Okee sobat semua, sekian dulu postingan tentang candaan sumpah ini ya. Semoga bermanfaat, amin. Wassalamualaikum Wr. Wb :)
0 komentar:
Posting Komentar